KOMPAS.TV - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi, atau pengurangan masa hukuman, pada 22 narapidana Lapas Klas 2-A Sragen, Jawa Tengah.
Narapidana mendapatkan remisi Natal antara 15 hari hingga satu setengah bulan.
Ke-22 orang narapidana mendapat remisi khusus dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI karena berkelakuan baik selama menjalani kegiatan pembinaan.
Pemberian surat keterangan remisi dilakukan di dalam Lapas Klas 2-A Sragen.
Pemberian remisi diharapkan agar warga binaan tidak kembali terjerumus ke hal yang negatif.
#wargabinaan #remisi #natal
Baca Juga Gereja di Tapanuli Tengah Tetap Laksanakan Ibadah Natal Pascabencana | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/639662/gereja-di-tapanuli-tengah-tetap-laksanakan-ibadah-natal-pascabencana-sapa-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/639687/hadiah-natal-dari-negara-22-warga-binaan-di-sragen-dapat-remisi-jmp